Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 15:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, lembaga antirasuah itu menunggu laporan dari jaksa terkait persidangan tersebut.
“Kami masih menunggu laporan teman-teman jaksa penuntut,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Nawawi tidak memberikan komentar banyak soal kebebasan kedua Gazalba ini. Menurutnya, jaksa akan menelah persidangan yang belum sampai tahapan pembuktian itu.
“Untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut,” ucap Nawawi.
Baca juga:
Hakim Buka Potensi Pengusutan Kembali Kasus Gazalba Saleh |