Respons KPK Soal Putusan Eksepsi Gazalba Saleh

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Respons KPK Soal Putusan Eksepsi Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 15:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, lembaga antirasuah itu menunggu laporan dari jaksa terkait persidangan tersebut.

“Kami masih menunggu laporan teman-teman jaksa penuntut,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Nawawi tidak memberikan komentar banyak soal kebebasan kedua Gazalba ini. Menurutnya, jaksa akan menelah persidangan yang belum sampai tahapan pembuktian itu.

“Untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut,” ucap Nawawi.
 

Baca juga: 

Hakim Buka Potensi Pengusutan Kembali Kasus Gazalba Saleh


Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
 
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.

"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)