Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dokumentasi/ istimewa
Jakarta: Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai sangat vital bagi masyarakat Indonesia. LPSK bisa berperan dalam konteks sistem peradilan yang sering kali kompleks diakses individu yang rentan seperti korban tindak pidana atau saksi yang terancam, LPSK menjadi benteng pertahanan yang penting.
"Oleh karena itu, dukungan dan pengakuan terhadap peran LPSK menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebutuhan dan hak-hak individu yang rentan dihormati dan dipenuhi dalam sistem peradilan Indonesia," kata Direktur Survey Indo Barometer, M Qodari, Rabu, 22 Mei 2024.
Dia menjelaskan LPSK memberikan perlindungan tidak hanya dalam arti fisik, tetapi juga melalui pendampingan hukum dan psikologis, memastikan bahwa hak-hak individu yang rentan dihormati dan dilindungi.
Selain itu LPSK dinilai telah berinovasi membentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) demi penguatan layanan. Kehadiran SSK membuka akses perlindungan yang lebih luas. Sebab SSK menciptakan ruang kolaborasi lintas sektor.
Penghargaan juga diberikan terkait kinerja LPSK di bawah kepemimpinan Hasto Atmojo Suroyo karena yang telah memberikan kontribusi positif terhadap lembaga ini.
Qodari juga mengapresiasi LPSK di bawah komando Hasto Atmojo Cs, di mana berbagai inovasi dan gebrakan baru telah dilakukan, mengukuhkan posisi LPSK sebagai pelindung utama bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.
"Saya sangat apresiasi sekali dengan kinerja LPSK di bawah komando Hasto Atmojo Cs banyak menciptakan gebrakan baru," jelas Qodari
Pada hari ini Hasto Atmojo Suroyo telah masuk dalam masa purna tugas mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik tujuh orang pimpinan LPSK periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan.
Mereka di antaranya Anton P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.