Windy Idol di KPK/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 October 2023 11:54
Jakarta: Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) dan pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diminta kooperatif memenuhi pemeriksaan terkait dugaan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Oktober 2023.
Windy dan Wa Ode dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 5 Oktober 2023. Namun, keduanya tak kunjung menghadiri panggilan penyidik.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," ungkap dia.
Windy sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Dalam permintaan keterangan terakhir, Lembaga Antirasuah mendalami kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kedekatan yang diulik penyidik. Permintaan keterangan itu dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Selasa, 19 September 2023, dan Rabu, 20 September 2023.