Menkumham Kukuhkan 1.664 Anggota Persatuan Analis Hukum Indonesia

Pengukuhan Persatuan Ahli Hukum Indonesia (Persahi). Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones

Menkumham Kukuhkan 1.664 Anggota Persatuan Analis Hukum Indonesia

Medcom • 7 August 2024 16:49

Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengukuhkan anggota Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi). Organisasi ini beranggotakan 1.664 orang dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

"Kita harapkan organisasi ini menjadi yang solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisasi analis hukum," kata Yasonna saat pengukuhan di Hotel DoubleTree, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2024. 

Yasonna menyebut kehadiran Persahi penting. Khususnya, sebagai wadah aspirasi dan pengembangan karier bagi para analis hukum.

"Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), selaku unit pembina teknis, akan menjadi mitra dalam pembinaan analis hukum di berbagai bidang," ungkapnya.
 

Baca juga: Pukat UGM Kritik Dominasi Penegak Hukum di KPK

Yasonna optimistis Persahi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan penegakan hukum di masa depan.

Selain anggota, Yasonna juga mengukuhkan tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi. Pembentukan organisasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan peran analis hukum untuk berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional. (Joy Jones)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)