Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 February 2024 13:50
Jakarta: Permintaan maaf terbuka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (pungli) bukan hukuman akhir. KPK bakal memeriksa ulang 90 oknum tersebut.
“Sejauh ini, sekjen (sekretaris jenderal) sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Ali mengatakan tim bertugas menentukan sanksi disiplin pegawai yang terlibat. Tim tersebut bakal memeriksa 90 pegawai Lembaga Antirasuah yang terlibat pungli.
“Baik kepada 78 pegawai terperiksa, yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik,” ucap Ali.
Baca: Permintaan Maaf Pegawai KPK Terlibat Pungli Baru Sanksi Awal |