90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Bakal Diperiksa Ulang

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Bakal Diperiksa Ulang

Candra Yuri Nuralam • 26 February 2024 13:50

Jakarta: Permintaan maaf terbuka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (pungli) bukan hukuman akhir. KPK bakal memeriksa ulang 90 oknum tersebut.

“Sejauh ini, sekjen (sekretaris jenderal) sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.

Ali mengatakan tim bertugas menentukan sanksi disiplin pegawai yang terlibat. Tim tersebut bakal memeriksa 90 pegawai Lembaga Antirasuah yang terlibat pungli.

“Baik kepada 78 pegawai terperiksa, yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik,” ucap Ali.
 

Baca: Permintaan Maaf Pegawai KPK Terlibat Pungli Baru Sanksi Awal

KPK juga mendalami dugaan pidana dalam pungli rutan melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Kasusnya sudah di tahap penyidikan, menunggu berkas administrasi terkait.

“Masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” terang Ali.

Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli rutan. Total, 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)