Ilustrasi KPK/Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2024 21:27
Jakarta: Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (rutan) terkait kasus pungutan liar (pungli) dipertanyakan. KPK sampai harus melakukan upaya paksa mencari barang bukti di fasilitas yang dikelolanya.
“Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK justru menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah KPK tidak mendapatkan akses dikantornya sendiri sehingga harus melakukan upaya paksa,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024.
Menurut Praswad, penggeledahan dapat diartikan KPK tidak bisa mengakses sebagian wilayah di fasilitas tersebut. Praswad menduga ada ‘kerajaan kecil' di rutan Lembaga Antirasuah.
“Apabila jawabannya adalah memang dibutuhkan maka hal tersebut menunjukkan bahwa adanya ‘kerajaan kecil' yang KPK tidak mampu menjangkaunya,” ujar Praswad.
Baca: KPK Tegaskan Pengembalian Uang Pungli Tak Menyetop Penyidikan |