Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 7 March 2024 06:55
Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan tujuh tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 8 Maret 2024. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.
Meski telah menjadi tersangka, ketujuh tersangka tidak ditahan. Alasannya, mereka kooperatif.
"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," ujar jenderal bintang satu itu.
Penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terbilang cepat. Berkas perkara ketujuh tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejagung pada Senin, 4 Maret 2024.
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemiliha presiden (pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca Juga:
Polisi Sebut Lobi-lobi 7 PPLN Kuala Lumpur dengan Parpol Diusut Bawaslu |