Isu Boikot Produk Israel, Kemenperin: Fokus Pengetatan Arus Barang Impor

Plt Sekjen Kemenperin Putu Juli Ardika. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.

Isu Boikot Produk Israel, Kemenperin: Fokus Pengetatan Arus Barang Impor

Media Indonesia • 2 November 2023 12:18

Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyampaikan pihaknya tengah fokus pada upaya pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri. Hal ini merespons isu adanya protes yang dilakukan masyarakat untuk memboikot produk-produk yang memiliki kaitan dengan Israel.

Memanasnya konflik Israel dengan Palestina menimbulkan gelombang protes di berbagai belahan dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia. Putu menegaskan Kemenperin tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak gerakan boikot produk-produk tersebut.

"Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri. Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor," ujar Putu dalam keterangan resmi, Kamis, 2 November 2023.

Putu menjelaskan upaya perlindungan industri dalam negeri dari banjirnya produk-produk impor terus digencarkan oleh pemerintah melalui pengetatan arus masuk barang impor, serta merombak aturan-aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

"Dengan pengetatan produk impor. industri kita bisa semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ucap dia.

Baca juga: Jadi Produsen Terbesar Kelapa Sawit, Indonesia Berpeluang Jadi Champion
 

Perketat arus masuk barang impor


Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketentuan itu mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border atau dengan kata lain pemeriksaan barang impor yang sebelumnya di luar kawasan pabean (pelabuhan/bandara), kini diperiksa di wilayah pabean untuk delapan komoditas

Yakni, tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Putu menyebut revisi peraturan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dua pekan ini dengan proses transisi selama tiga bulan.

Ia menambahkan pemerintah terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui program peningkatan produk dalam negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maupun di level individu.

(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)