PDIP Tolak Kenaikan PPN 12%, NasDem: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Ilustrasi. MI.

PDIP Tolak Kenaikan PPN 12%, NasDem: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Rahmatul Fajri • 23 December 2024 10:38

Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem Fauzi Amro menyoroti inkonsistensi PDI Perjuangan (PDIP) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Ia mengatakan penolakan PDIP bertentangan dengan keputusan yang telah diambil pada pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, termasuk fraksi PDIP.

"Sikap ini seperti lempar batu sembunyi tangan dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," ungkap Fauzi dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

Ia mengungkapkan Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Menurut dia, langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten. Ia juga menilai PDIP mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. 

Fauzi menjelaskan kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0 persen untuk bahan pokok.
 

Baca juga: Soal PPN 12%, PKB Sebut Sikap PDIP Mencla-mencle

Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah. 

Kemudian, jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau 0 persen mulai Januari 2025 yaitu jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum.

"Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat," jelasnya.

Fauzi menyampaikan NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.  Selain itu, NasDem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.

"Komisi XI DPRI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)