Bos Perusahaan Animasi di Jakpus Paksa Karyawan Kerja 7 Hari Beruntun Tanpa Uang Lembur

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bos Perusahaan Animasi di Jakpus Paksa Karyawan Kerja 7 Hari Beruntun Tanpa Uang Lembur

Ficky Ramadhan • 19 September 2024 11:27

Jakarta: Bos PT Brandoville Studios CL memperlakukan karyawannya dengan semena-mena, salah satunya jatah libur para karyawannya dipotong. Tindakan sadis bos perusahaan animasi itu terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan korban inisial CS kepada penyidik.

"Korban mengalami tindakan yang membuat diri korban merasa terbebani. Ada tindakan tindakan terlapor terhadap korban diantaranya tidak membayar jam lembur, kemudian terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja 7 hari berturut-turut setiap bulan. Terkadang korban tidak diperbolehkan untuk pulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Kamis, 19 September 2024.

Ade Ary mengatakan, korban CS membuat dua laporan terkait dengan hal yang dialami selama bekerja di PT Brandoville Studios. Laporan pertama tudingnya mengenai dugaan kekerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh Bos CL kepada mantan karyawannya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2024.
 

Baca juga: 

Buru Bos Perusahaan Animasi yang Siksa Karyawan, Polisi Libatkan Kemnaker-Imigrasi



Sementara laporan lainnya terkait dugaan Bos CL melakukan pelanggaran Undang-undang Cipta Kerja. Laporan ini dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 15 September 2024.

Dalam perkara ini, sangkaannya Pasal 78 ayat 2 Undang-undang No 13 tahun 2003 dan atau Pasal 79 ayat 1 dan ayat 20 dan atau Pasal 187 juncto Undang-undang RI No 13 Tahun 2003 juncto Pasal 187 ayat 1.

"Ini sedang didalami, dua laporan yang kami terima," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menjamin kepolisian akan mengusut tuntas kedua laporan korban. Dia menepis, proses penanganan berjalan lamban.

"Kami jamin proses akan ditangani secara tuntas oleh Polres Jakpus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)