Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 19:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak semua pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dijadikan tersangka. Hanya intelektual dader yang diproses hukum.
“Kita hanya mengklasterkan pada intelektual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian (dari pungli),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Ghufron menjelaskan sebagian pegawai yang menerima pungli berprofesi sebagai satpam, dan petugas harian. Karenanya, tidak semua pihak merupakan pemain utama dalam pemalakan terhadap tahanan KPK itu.
Ghufron enggan memerinci nama-nama para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan status hukum diberikan karena kecukupan alat bukti.
“Prinsipnya kami sudah melakukan ekspose, dan kemudian sambil juga menunggu proses etik di Dewas, nanti, kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK,” tegas Ghufron.
KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan.
Baca juga:
Sidang Etik 90 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan Rampung |