Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 January 2024 15:08
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan persidangan etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang menjerat 90 pegawai Lembaga Antirasuah. Mereka kini tinggal menunggu vonis.
“Ya, sudah selesai, tinggal sidang pembacaan putusan tanggal 15 Februari 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Jumat, 26 Januari 2024.
Syamsuddin menjelaskan tinggal tiga pegawai KPK yang akan menjalani persidangan tersebut. Peradilan etik itu digelar setelah vonis 90 pekerja di Lembaga Antirasuah itu dibacakan.
“(Tiganya yakni) dua karutan (kepala rutan), satu staf. Belum dijadwalkan (sidang etik perdananya), yang jelas setelah 15 Februari,” ujar Syamsuddin.
Baca: KPK Menaikkan Skandal Pungli ke Penyidikan |