Sidang Etik 90 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan Rampung

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Sidang Etik 90 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan Rampung

Candra Yuri Nuralam • 26 January 2024 15:08

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan persidangan etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang menjerat 90 pegawai Lembaga Antirasuah. Mereka kini tinggal menunggu vonis.

“Ya, sudah selesai, tinggal sidang pembacaan putusan tanggal 15 Februari 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Jumat, 26 Januari 2024.

Syamsuddin menjelaskan tinggal tiga pegawai KPK yang akan menjalani persidangan tersebut. Peradilan etik itu digelar setelah vonis 90 pekerja di Lembaga Antirasuah itu dibacakan.

“(Tiganya yakni) dua karutan (kepala rutan), satu staf. Belum dijadwalkan (sidang etik perdananya), yang jelas setelah 15 Februari,” ujar Syamsuddin.

Baca: KPK Menaikkan Skandal Pungli ke Penyidikan

Di sisi lain, KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan.

KPK sebelumnya ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)