Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 19:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status hukum skandal dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) ke tahap penyidikan. Ada tersangka dalam perkara ini.
“Untuk perkara pungli rutan sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan ekspose,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.
Alex enggan memerinci identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya, ada 93 pegawai KPK yang terseret skandal tersebut berdasarkan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
“Clear, saya pikir sudah semua,” ujar Alex.
Baca Juga:
KPK Mau Bawa Skandal Pungli ke Persidangan, untuk Menjaga Muruah |