Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 07:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) sampai ke tahap persidangan. Ketegasan itu dilakukan untuk menjaga muruah instansi.
“Sekali lagi, kami ingin sampaikan di sini lah kesempatan kami, KPK, untuk menjaga muruah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan pembelaan atas tindakan pungli yang dilakukan pegawainya itu. Sebab, kelakuan para pelaku dinilai bisa menghilangkan efek jera.
“Efek jera itu kan nanti pada ujungnya di pemasyarakatan yang salah satunya kemudian pengolahan rutan,” ujar Ali.
Baca:
Pegawai KPK Kembalikan Rp270 Juta Terkait Pungli Rutan |