KPK Mau Bawa Skandal Pungli ke Persidangan, untuk Menjaga Muruah

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPK Mau Bawa Skandal Pungli ke Persidangan, untuk Menjaga Muruah

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 07:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) sampai ke tahap persidangan. Ketegasan itu dilakukan untuk menjaga muruah instansi.

“Sekali lagi, kami ingin sampaikan di sini lah kesempatan kami, KPK, untuk menjaga muruah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan pembelaan atas tindakan pungli yang dilakukan pegawainya itu. Sebab, kelakuan para pelaku dinilai bisa menghilangkan efek jera.

“Efek jera itu kan nanti pada ujungnya di pemasyarakatan yang salah satunya kemudian pengolahan rutan,” ujar Ali.

Baca: 

Pegawai KPK Kembalikan Rp270 Juta Terkait Pungli Rutan


Kasus pungli rutan di KPK masih nyangkut di tahapan penyelidikan. Lembaga Antirasuah membuka peluang membuka penyidikan perkara itu setelah meminta keterangan sejumlah ahli.

Informasi dari ahli menegaskan bahwa KPK berwenang membawa perkara itu sampai ke tahapan persidangan. Penerapan pasalnya kini tengah didalami.

Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)