Pegawai KPK Kembalikan Rp270 Juta Terkait Pungli Rutan

Ilustrasi uang. (Medcom.id)

Pegawai KPK Kembalikan Rp270 Juta Terkait Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 07:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sebagian pegawainya yang mengembalikan uang terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total uang terkumpul mencapai Rp270 juta.

“Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih itu yang kemudian diterima,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin, 15 Januari 2024.

Ali enggan memerinci identitas pegawai yang melakukan pengembalian uang itu. Tapi, total itu cuma sebagian kecil dari total duit yang sudah dinikmati secara keseluruhan yakni Rp4 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini kasus pungli yang diusut pihaknya masih di tahap penyelidikan. Tapi, kata Ali, perkara itu masih didalami, dan banyak orang sudah dimintai keterangan.

“Ada 190 orang yang sudha diperiksa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” ujar Ali.

Baca: Pungli Rutan KPK, Pelaku Minta Tahanan Setor Puluhan Juta Rupiah

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)