Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 26 January 2024 08:05
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan bahwa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan terjadi sekali. Dia pernah menemukan kasus serupa saat periode pertamanya di Lembaga Antirasuah.
"Saya masih ingat dulu di periode pertama saya, yang menerima (pungli) langsung diberhentikan," kata Alex dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alex mengatakan pungli sudah terjadi sejak lama. Cuma, kata dia, pada periode sebelumnya, pelaku penerima langsung dihukum tanpa adanya pengembangan.
"Di periode pertama saya sudah terjadi (pungli), itu kita enggak kembangkan," ujar Alex.
Pimpinan KPK saat ini tidak mau pungli terulang setelah Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah melaporkan adanya permainan kotor yang masif sejak 2018. Karenanya, pengusutan dilakukan mendalam.
Baca juga: KPK Menaikkan Skandal Pungli ke Penyidikan |