Kejari Cianjur Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di PT CSM

Ilustrasi. Medcom.id

Kejari Cianjur Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di PT CSM

Media Indonesia • 2 February 2024 08:39

Cianjur: Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di internal PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) yang merupakan perusahaan perseroan daerah. Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Cianjur.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan penetapan tiga orang tersangka merupakan tindak lanjut surat perintah penyidikan Kepala Kejari Cianjur Nomor 156/M.2.27/Fd.2/X/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 atas peningkatan tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada dugaan kasus korupsi di PT CSM.

Ketiga tersangka pada kasus tersebut yakni AH yang menjabat sebagai Asisten Manajer Supervisor Sales and Marketing, FMR yang menjabat sebagai Supervisor Sales and Marketing, serta RTP sebagai Supervisor Operasional.

"Kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung tanggal 1 Februari sampai dengan 20 Februari 2024," kata Yudi di kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis malam, 1 Februari 2024.
 

Baca: Usut Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah di Pemkot Balikpapan, 13 Saksi Diperiksa
 

Yudi menyebutkan modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis. Nilai transaksi pembelanjaan yang dilakukan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.736.235.500 berdasarkan hasil penghitungan dari tim auditor.

"Transaksinya sangat banyak. Sementara ini aliran dananya hanya kepada mereka bertiga. Tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikan dan fakta persidangan, apakah ada bukti baru atau fakta baru," jelasnya.

Selanjutnya tim penyidik akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi tersebut. Pemberkasan selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Yudi menyebutkan ketiga tersangka disangkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penetapan tersangka ini lebih cepat dari target. Kemarin-kemarin kami masih menunggu PKN (penghitungan kerugian negara) oleh auditor yang telah kita tentukan," ungkapnya.

Yudi menuturkan penahanan terhadap ketiga tersangka didasari pertimbangan tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti. Dia menegaskan, kemungkinan adanya tersangka lain akan melihat dari pengembangan penyidikan.

"Kita harapkan kasus ini bisa bergulir dengan cepat dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)