Di Depan Pedemo, Habiburokhman: Hari Ini Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada

Anggota DPR RI Habiburokhman. (Medcom.id/Joy)

Di Depan Pedemo, Habiburokhman: Hari Ini Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada

Joy Jones • 22 August 2024 13:55

Jakarta: Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyambangi pedemo di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang ramai sejak Kamis pagi, 22 Agustus 2024. Dia menegaskan bahwa DPR RI tidak akan melakukan pengesahaan RUU Pilkada.

“Hari ini kami menyampaikan, kami menginformasikan, bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada, terima kasih,” kata Habiburokhman di hadapan pedemo, di Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Habibirokhman dijaga ketat saat menuju panggung aksi pada kamis siang. Pantauan Medcom.id, massa sempat melempari Habibirokhman dengan botol.

Baca: Aktor Reza Rahadian ke DPR: Anda Ini Sebenarnya Wakil-Wakil Siapa?

Sebagai informasi, pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)