DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada, Menkumham: Kita Undangkan Hari Ini

Ilustrasi. Medcom.id

DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada, Menkumham: Kita Undangkan Hari Ini

Yakub Pryatama • 25 August 2024 12:58

Jakarta: DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. Perubahan yang disahkan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi(MK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bakal langsung melakukan harmonisasi PKPU Pilkada 2024 tersebut. “Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini,” ungkap Supratman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.

Dia menyebut harmonisasi tengah dilakukan. Supratman berharap pengundangan bisa dilakukan hari ini. Senada, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham dan segera diundangkan.

“Setelah itu kita sampaikan ke publik. Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” papar Afif. 

Baca: 

DPR Sahkan Revisi PKPU Adopsi Putusan MK


Sebelumnya, Komisi II DPR dan KPU bakal menggelar rapat konsultasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. KPU meyakini DPR tak akan mengutak-atik rancangan yang telah disusun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)