Hasil Verzet Gazalba, KPK Pilih Pelajari Dulu Sebelum Ambil Tindakan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Hasil Verzet Gazalba, KPK Pilih Pelajari Dulu Sebelum Ambil Tindakan

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 09:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih membaca hasil verzet atau perlawanan atas putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh lebih dulu ketimbang melakukan tindakan. Sikap itu diambil karena kebebasan sebelum vonis akhir ini baru pertama terjadi di Lembaga Antirasuah.

“Karena belum pernah kejadian di KPK, yang pertama dilakukan adalah mempelajari isi putusan lengkap PT DKI dulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa menjelaskan pihaknya tidak mau salah langkah melakukan tindakan. Karenanya, putusan majelis di Pengadilan Tinggi Jakarta mau dibaca dulu untuk mengikuti perintahnya.

“Baru setelah itu dilaksanakan oleh JPU KPK apa isi dari putusannya,” ucap Tessa.

Lebih lanjut, KPK mengapresiasi putusan tersebut. KPK meyakini tidak ada kesalahan dalam proses penuntutan Gazalba karena memiliki kewenangan dan tidak perlu delegasi dari jaksa agung.

“Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf e. Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK,” ujar Tessa.

Baca: 

Verzet Gazalba Diterima, KPK Yakin Kemenangan Karena Tak Ada Intervensi


Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)