Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 3 November 2024 12:44
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, total pelaku menjadi 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua tersangka baru itu dari pihak berbeda. Satu tersangka dari Komdigi dan satu lainnya warga sipil.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," kata Wira saat dikonfirmasi, Minggu, 3 November 2024.
Namun, Wira tak membeberkan identitas pelaku. Begitu pula kronologi penangkapan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya berkomitmen terus melakukan penangkapan kepada pelaku. Kemudian, menyita aset-aset para tersangka yang merupakan hasil kejahatannya.
"Dan Akan dikembalikan ke negara," tegas Ade Ary.
Baca:
Polisi Lacak Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Terkait Judi Online |