Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 3 November 2024 09:00
Jakarta: Polisi terus mengusut kasus perjudian daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya, melacak aset pegawai dan staf ahli kementerian tersebut.
“Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Adapun pelacakan aset tersebut dilakukan untuk penyitaan sebagai bagian dari pengembangan kasus. Sejauh ini sudah 14 orang ditetapkan tersangka. Sebanyak, 11 orang pegawai dan staf ahli Komdigi dan tiga lainnya warga sipil.
“Akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” ujar Wira.
Baca juga:
Polisi: Total 11 Pegawai Komdigi Terlibat 'Melindungi' Judi Online |