Polisi: Total 11 Pegawai Komdigi Terlibat 'Melindungi' Judi Online

Ilustrasi. Dok UMM.

Polisi: Total 11 Pegawai Komdigi Terlibat 'Melindungi' Judi Online

Ficky Ramadhan • 2 November 2024 13:34

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Teranyar, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.

Wira belum memerinci identitas tiga tersangka baru tersebut. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjuta di Polda Metro Jaya.

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata dia.
 

Baca juga: Pegawai Komdigi 'Jaga' 1.000 Situs Judi Online Agar Tak Diblokir

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang atas kasus perlindungan terhadap akun situs judi online. Dari 11 orang tersebut beberapa di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 2 November 2024.

Ade Ary mengatakan para pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. 

"Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Ade Ary.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)