Baleg Usul Revisi Paket 8 UU Terkait Politik dengan Instrumen Omnibus Law

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Medcom.id/Fachri

Baleg Usul Revisi Paket 8 UU Terkait Politik dengan Instrumen Omnibus Law

Fachri Audhia Hafiez • 31 October 2024 09:00

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang terkait politik. Revisi ini didorong menggunakan instrumen omnibus law.

"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law, meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Doli, revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.

"Di situ outputnya siapa yang ikut dalam pemilu, partai politik gitu. Nah kemudian apa output dari pemilu, ya itu kan lembaga keterwakilan, lembaga politik," ujar Doli.
 

Baca Juga: 

Imbas Temuan Uang Hampir Rp1 Triliun, KPK Dorong DPR Bahas 2 RUU


Politikus Partai Golkar itu menekankan penting untuk memecah UU MD3. Artinya, MPR, DPR, dan DPD memiliki UU tersendiri.

"Jadi MD3-nya juga harus kita perkuat, kita perkuat lembaganya. Kemarin bagus juga itu usulan dari Indonesia Parliament Center itu. Harusnya punya undang-undang sendiri, MPR punya undang-undang sendiri, DPR punya undang sendiri, DPD punya undang sendiri," jelas Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)