Imbas Temuan Uang Hampir Rp1 Triliun, KPK Dorong DPR Bahas 2 RUU

30 October 2024 19:20

KPK mendorong pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset dan RUU pembatasan uang kartal dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini berkaca dari kasus temuan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg di rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar.
 

Baca: Polda Metro Segera Gelar Perkara Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap DPR memahami urgensi dari RUU perampasan aset dan RUU pembatasan uang kartal dalam pemberantasan korupsi. Kedua RUU tersebut dinilai dapat menutup celah korupsi.

Hal ini disampaikan KPK karena RUU perampasan aset dan RUU pembatasan uang kartal tidak masuk dalam usulan program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029. Dengan adanya dua RUU tersebut penyidik bisa memitigasi resiko seperti saat menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram di rumah Zarof Ricar.

"KPK masih terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR RI ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing. Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum," Kata Tessa dalam keterangannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)