Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Siti Yona Hukmana • 30 October 2024 17:00
Jakarta: Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus pertemuan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gelar perkara itu untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan tersebut.
Firli dilaporkan kasus pertemuan dengan SYL atas dugaan melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sudah berlangsung hampir satu tahun.
"Jadi untuk perkara 36 Juncto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya, nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ade memastikan akan membeberkan hasil gelar perkara nanti. Sementara itu, ketika ditanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ade menyebut pihaknya hanya menangani dua berkas perkara.
Kedua berkas itu ialah dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari SYL. Kemudian, pertemuan dengan SYL yang merupakan tersangka di KPK. UU KPK melarang pimpinan bertemu dengan orang berperkara. Berkas perkara kasus penerimaan gratifikasi masih dilengkapi penyidik.
"Saat ini koordinasi efektif sudah terus dan terus kita lakukan dengan Jaksa penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19 maupun hasil koordinasi hasil koordinasi dengan JPU," ungkap Ade.
Baca juga: Kasus Gratifikasi Firli, Polisi Sebut Masih Lengkapi Berkas Perkara |