Kasus Gratifikasi Firli, Polisi Sebut Masih Lengkapi Berkas Perkara

Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id

Kasus Gratifikasi Firli, Polisi Sebut Masih Lengkapi Berkas Perkara

Siti Yona Hukmana • 29 October 2024 08:08

Jakarta: Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum juga selesai. Polisi mengaku masih melengkapi berkas perkara.

"Masih terus berjalan untuk melengkapi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Metrotvnews.com, Selasa, 29 Oktober 2024.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) karena belum lengkap.

Baca: 

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Tentu Jadi Banyak Pertanyaan


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli. Polisi disebut akan melakukan penyidikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini pemberkasan perkara masih dilakukan.

"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo. Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan," kata Ade kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.

Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)