Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 29 October 2024 08:08
Jakarta: Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum juga selesai. Polisi mengaku masih melengkapi berkas perkara.
"Masih terus berjalan untuk melengkapi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Metrotvnews.com, Selasa, 29 Oktober 2024.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) karena belum lengkap.
Baca:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Tentu Jadi Banyak Pertanyaan |