Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Tentu Jadi Banyak Pertanyaan

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Pengamat: Tentu Jadi Banyak Pertanyaan

Vania Liu • 18 October 2024 23:10

Jakarta: Progres yang lambat atas penangkapan ?tersangka ?kasus ?dugaan ?pemerasan dan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri dinilai patut dicurigai. Terlebih, ?hal ini akan mengundang banyak pertanyaan oleh masyarakat nantinya.

“Lamanya penanganan kasus firli dengan alasan melengkapi berkas perkara tentu menjadi banyak pertanyaan,” ?k?ata Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo, di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2024.

Yudi mengatakan, Firli sudah menjadi tersangka hampir setahun sejak November 2023. Terlebih, saat ini Polda Metro Jaya baru menyidik dua perkara baru mengenai Firli.

“Sudah waktunya ditahan,” ?ujar Yudi.
 

Baca juga: 

Penangkapan Firli Bahuri Dinilai Mendesak, Supaya Tak Bebani Prabowo



Firli ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Atas perbuatannya, Firli bakal dijerat melalui Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 . Kini UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)