Penangkapan Firli Bahuri Dinilai Mendesak, Supaya Tak Bebani Prabowo

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri/Medcom.id/Yona

Penangkapan Firli Bahuri Dinilai Mendesak, Supaya Tak Bebani Prabowo

Vania Liu • 18 October 2024 15:34

Jakarta: Penangkapan tersangka dugaan pemerasan Firli Bahuri dinilai mendesak, di pengujung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, pemerintahan periode selanjutnya tidak terbebani.

“Tentu ini krusial sebab jangan sampai menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya,” ucap Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2024.

Di sisi lain, Yudi melihat hal ini memengaruhi komitmen KPK di pemerintahan selanjutnya. Karena, masih tersisa kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK Filri Bahuri.
 

Baca: Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata

“Hal ini jelas akan mempengaruhi komitmen pemberantasan korupsi di pemerintahan berikutnya karena masih ada PR penanganan korupsi yang tertunda,” imbuh Yudi.

Firli ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Atas perbuatannya, Firli bakal dijerat melalui Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 . Kini UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)