Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 27 October 2024 08:40
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS). Dia mempermasalahkan penetapan status tersangka kepadanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 27 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan gugatan itu diputus pada Jumat, 26 Oktober 2024. KPK mengapresiasi keputusan majelis tunggal yang telah menguatkan bukti perkara yang dimiliki penyidik.
“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ujar Tessa.
Baca juga: Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ditangkap, KPK Prihatin Objektivitas Hakim Bisa Diintervensi |