Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 26 October 2024 17:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari penangkapan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR, terduga makelar kasus (markus), yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Antirasuah mengaku prihatin karena objektivitas hakim masih bisa diintervensi.
“Ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.
KPK mengapresiasi dan mendukung penuh Kejagung mengusut tuntas kasus yang melibatkan ZR. MA diminta mengatensi penangkapan itu untuk menyegah tindakan koruptif atas penanganan perkara kembali terjadi.
“Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup baik dari sisi integritas,” ujar Tessa.
Baca:
Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Makelar Kasasi Kasus Ronald Tannur |