Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2023 07:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, 28 Desember 2023. Dia dipastikan sudah mendapatkan surat permintaan pemeriksaan.
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap Wahyu kooperatif. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Edward Eka Saputra mengatakan Wahyu sudah menghirup udara bebas sejak dua bulan lalu. Dia mengambil opsi pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Wahyu) sudah bebas PB (pembebasan bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023,” kata Edward.
Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sudah Bebas Sejak 2 Bulan Lalu |