Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2023 23:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023. Dia ternyata sudah menghirup udara bebas sejak dua bulan lalu.
“Yang bersangkutan (Wahyu) sudah bebas PB (pembebasan bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Edward Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Jika mengacu dari keterangan tersebut, Wahyu belum bebas murni. Eks komisioner KPU itu sejatinya divonis tujuh tahun penjara atas putusan kasasi pada Juni 2021.
Wahyu diketahui baru menjalani penahanan selama tiga tahun. Hitungannya dimulai dari penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020.
Baca juga: KPK Panggil Wahyu Setiawan Dalami Kasus Harun Masiku Besok |