KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara hingga 12 Januari

KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani usai terkena OTT. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara hingga 12 Januari

Candra Yuri Nuralam • 29 December 2023 08:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan untuk pihak swasta Kristian Wulsan. Dia merupakan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW (Kristian Wulsan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2023,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Kristian ditangkap penyidik pada Minggu, 23 Desember 2023. Panahan dilakukan sehari setelahnya usai Lembaga Antirasuah memeriksanya di Jakarta.

Lembaga Antirasuah baru bisa mengumumkan penahanan Kristian hari ini karena ada sejumlah kebutuhan penyidik dalam proses penanganan kasus suap terhadap Abdul Ghani. Upaya paksa itu bisa diperpanjang sampai penyidik menyatakan berkas kasusnya lengkap.

“(Kristian ditahan) di Rutan KPK,” ucap Ali.

Baca: 

Korupsi Gubernur Maluku Utara Capai Rp2,2 Miliar, KPK Sita Rp725 Juta


KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)