KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani usai terkena OTT. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 29 December 2023 08:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan untuk pihak swasta Kristian Wulsan. Dia merupakan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW (Kristian Wulsan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2023,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Kristian ditangkap penyidik pada Minggu, 23 Desember 2023. Panahan dilakukan sehari setelahnya usai Lembaga Antirasuah memeriksanya di Jakarta.
Lembaga Antirasuah baru bisa mengumumkan penahanan Kristian hari ini karena ada sejumlah kebutuhan penyidik dalam proses penanganan kasus suap terhadap Abdul Ghani. Upaya paksa itu bisa diperpanjang sampai penyidik menyatakan berkas kasusnya lengkap.
“(Kristian ditahan) di Rutan KPK,” ucap Ali.
Baca:
Korupsi Gubernur Maluku Utara Capai Rp2,2 Miliar, KPK Sita Rp725 Juta |