Koalisi Sipil untuk PRT mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani segera mengesahkan RUU PPRT. Foto: Dok/Istimewa
Medcom • 15 August 2024 17:03
Jakarta: Setelah 20 tahun berlalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum juga disahkan. Koalisi Sipil untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) memandang RUU PPRT sangat penting untuk disahkan agar menjadi payung hukum dalam melindungi PRT.
Selama ini berbagai bentuk kekerasan telah menimpa PRT, hal ini disebabkan tidak adanya landasan hukum yang kuat. Dengan disahkannya RUU PPRT Koalisi Sipil untuk PRT menilai para pekerja rumah tangga dapat diangkat martabatnya dan bisa merdeka seutuhnya sebagai manusia.
“Tentu Mbak Puan, sebagai pimpinan perempuan yang mengusung ideologi Marhaen paham betul, pentingnya kaum Marhaen dan Sarinah mendapatkan perlindungan dari kekerasan supaya tidak terpinggirkan, tidak tersingkir dari negerinya sendiri,” demikian keterangan tertulis Koalisi Sipil untuk PRT yang diterima Metrotvnews.com, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menjelang hari kemerdekaan republik Indonesia, Koalisi Sipil untuk PRT menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPR RI. Massa melakukan longmarch dari depan gedung TVRI menuju gedung DPR RI.
“Kami dari Koalisi Sipil untuk PRT memperjuangkan pengesahan RUU PPRT yang saat ini ada di tangan Mbak Puan. Di momen kemerdekaan ini, kami ingin menyuarakan aspirasi kami kepada Mbak Puan selaku Ketua DPR RI,” katanya.
Baca juga: Butuh Political Will Kuat Pimpinan DPR Mewujudkan UU PPRT |