Koalisi Sipil Untuk PRT Desak Puan Maharani Segera Sahkan RUU PPRT

Koalisi Sipil untuk PRT mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani segera mengesahkan RUU PPRT. Foto: Dok/Istimewa

Koalisi Sipil Untuk PRT Desak Puan Maharani Segera Sahkan RUU PPRT

Medcom • 15 August 2024 17:03

Jakarta: Setelah 20 tahun berlalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum juga disahkan. Koalisi Sipil untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) memandang RUU PPRT sangat penting untuk disahkan agar  menjadi payung hukum dalam melindungi PRT.

Selama ini berbagai bentuk kekerasan telah menimpa PRT, hal ini disebabkan tidak adanya landasan hukum yang kuat. Dengan disahkannya RUU PPRT Koalisi Sipil untuk PRT menilai para pekerja rumah tangga dapat diangkat martabatnya dan bisa merdeka seutuhnya sebagai manusia.

“Tentu Mbak Puan, sebagai pimpinan perempuan yang mengusung ideologi Marhaen paham betul, pentingnya kaum Marhaen dan Sarinah mendapatkan perlindungan dari kekerasan supaya tidak terpinggirkan, tidak tersingkir dari negerinya sendiri,” demikian keterangan tertulis Koalisi Sipil untuk PRT yang diterima Metrotvnews.com, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menjelang hari kemerdekaan republik Indonesia, Koalisi Sipil untuk PRT menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPR RI. Massa melakukan longmarch dari depan gedung TVRI menuju gedung DPR RI.

“Kami dari Koalisi Sipil untuk PRT memperjuangkan pengesahan RUU PPRT yang saat ini ada di tangan Mbak Puan. Di momen kemerdekaan ini, kami ingin menyuarakan aspirasi kami kepada Mbak Puan selaku Ketua DPR RI,” katanya.
 

Baca juga: Butuh Political Will Kuat Pimpinan DPR Mewujudkan UU PPRT


Sebagai informasi JALA PRT mencatat, pada 2018-2023 terjadi 2.641 kasus yang menimpa PRT, seperti upah tidak dibayar, pemotongan upah, PHK semena-mena, hingga ketiadaan jaminan kesehatan.

Cerita kekerasan yang dialami PRT adalah cerita mengenai betapa rentannya mereka terhadap eksploitasi, diskriminasi dan perbudakan. Tak jarang. PRT terpaksa kehilangan nyawa akibat disiksa. Namun, hanya 15 persen pelaku yang dihukum sesuai UU PKDRT. 

Dalam aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI ini, ada lima tuntutan masa yang dilayangkan: 
1. Menuntut Ketua DPR RI mengesahkan RUU PPRT sekarang juga
2. Menuntut ketua DPR RI berpihak kepada perlindungan HAM perempuan 
3. Menuntut seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT 
3. Menghentikan perbudakan modern terhadap PRT 
5. Memberikan kemerdekaan bagi PRT

(Medcom.id/Imanuel Rymaldi Matatula)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)