Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Medcom.id/Theo
Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2024 19:23
Jakarta: DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Surpres itu dibacakan pada Rapat Paripurna ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat-surat dari presiden yaitu R34/pres/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden," ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, Revisi UU Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Revisi UU tersebut sejatinya mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id.
Baca juga: Respons Putusan MK, Komisi II DPR Rapat Pekan Depan |