Mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 19:39
Jakarta: Pemeriksaan untuk mantan anggota DPR Miryam S Haryani rampung. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahannya.
Miryam sejatinya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dia bungkam saat dicecar pertanyaan terkait perkara tersebut oleh wartawan.
Terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidik dalam penanganan perkara. Pemeriksa diyakini memiliki alasan logis setelah melepas Miryam usai diperiksa.
“Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti itu ada di penyidik kewenangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca juga: Eks Anggota DPR Miryam Penuhi Panggilan KPK |