Rampung Diperiksa KPK, Eks Legislator Miryam Tak Ditahan

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Medcom.id/Candra Yuri

Rampung Diperiksa KPK, Eks Legislator Miryam Tak Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 19:39

Jakarta: Pemeriksaan untuk mantan anggota DPR Miryam S Haryani rampung. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahannya.

Miryam sejatinya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dia bungkam saat dicecar pertanyaan terkait perkara tersebut oleh wartawan.

Terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidik dalam penanganan perkara. Pemeriksa diyakini memiliki alasan logis setelah melepas Miryam usai diperiksa.

“Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti itu ada di penyidik kewenangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
 

Baca juga: Eks Anggota DPR Miryam Penuhi Panggilan KPK


Tessa belum bisa memerinci alasan penyidik melepas Miryam, hari ini. Namun, KPK memastikan semua pihak yang menyandang status tersangka bakal ditahan untuk membawa perkaranya ke tahap persidangan.

“Kalau keluar tentunya penyidik atau atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini,” ucap Tessa.

KPK meyakini Miryam tidak akan melarikan diri usai tidak ditahan. Sebab, kata Tessa, mantan anggota DPR itu sudah diberikan status pencegahan ke luar negeri.

“Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,” ujar Tessa.

Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)