Pansel KPK Diharap Tidak Beri Perlakuan Khusus ke Aparat  yang Mendaftar

eneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (tangkapan layar)

Pansel KPK Diharap Tidak Beri Perlakuan Khusus ke Aparat yang Mendaftar

Imanuel R Matatula • 26 July 2024 12:13

Jakarta: Sebanyak 382 nama lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cawas) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap panitia seleksi (pansel) harus melakukan proses seleksi secara adil, tidak memandang latar belakang pendaftar.

“ICW melihat ada banyak aparat penegak hukum yang mendaftar, kami mengingatkan kepada Pansel untuk tidak memberikan karpet merah, tidak memberikan perlakuan khusus kepada APH (aparat penegak hukum), pandanglah mereka sama dengan kandidat lain,” kata Kurnia dalam tayangan Metro TV, Jumat, 26 Juli 2024.

Selain itu, kata dia, pansel juga harus memperhatikan rekam jejak dari para aparat yang mendaftar. Dia berharap agar peristiwa pada 2019 tak terulang, yakni mantan ketua KPK, Firli Bahuri, yang sudah tersandung kasus etik tetapi terpilih dan menjadi ketua KPK.

“Pansel harus benar-benar memperhatikan rekam sejak dari mereka (APH), rekam jejak hukum, maupun etik, jangan sampai sama dengan praktik 2019 lalu, yang mana menghasilkan komisioner yang bermasalah, seperti mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, ” ucap Kurnia.

Baca: 

Nurul Ghufron Pede Lolos Tes Tertulis Seleksi Capim KPK


Kurnia menyebut Pansel juga harus transparan. Pansel, kata dia, harus bisa menjelaskan hal apa saja yang membuat ratusan nama itu lolos.

“Untuk memastikan kerja Pansel transparan dan akuntabel, Pansel harus menjelaskan bagaimana orang-orang yang juga dianggap kredibel, berintegritas, ternyata tidak lolos dalam proses seleksi administrasi,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)