Workshop terkait pengelolaan keuangan partai politik. Foto: Dok KPK
Medcom • 1 August 2024 15:42
Bogor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah menangani 1.607 pelaku tindak pidana korupsi hingga Juni 2024. Lebih 34 persen di antaranya berasal dari partai politik.
"Pengelolaan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel harus dilakukan," kata Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Modus korupsinya beragam. Paling banyak ialah penyuapan dan gratifikasi. Modus lainnya, mark up pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan anggaran negara.
Agung mengatakan ada dua sisi yang harus diperbaiki, yakni penanaman nilai integritas dan kesempatan secara sistem dengan dukungan regulasi.
"Kalau tidak diantisipasi, parpol kita akan dikuasai orang-orang kuat semata," ucap Agung.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mohon Doa Usai Diperiksa KPK |