Posko THR Ditutup, Kemnaker Langsung Tindaklanjuti Pengaduan yang Masuk

Ilustrasi THR. Dok M

Posko THR Ditutup, Kemnaker Langsung Tindaklanjuti Pengaduan yang Masuk

Media Indonesia • 16 April 2024 20:19

Jakarta: Layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 hari ini. Setelah posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas terkait akan menindaklanjuti aduan-aduan yang masuk.

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," ungkap Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, usai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Hingga 14 April 2024, Kemnaker menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan 930 perusahaan yang diadukan.

Anwar mengatakan sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri atas THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelas dia.
 

Baca Juga: 

Masih Ada Perusahaan di Jakarta Tak Bayar THR


Dia memastikan pihaknya akan mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujar dia.

(Despian Nurhidayat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)