Masih Ada Perusahaan di Jakarta Tak Bayar THR

Ilustrasi. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.

Masih Ada Perusahaan di Jakarta Tak Bayar THR

Yakub Pryatama • 9 April 2024 19:34

Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI membeberkan masih ada perusahaan di Jakarta tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
 
"Ada beberapa alasan. biasa perusahaan pailit, kesulitan keuangan, dan pengurangan pegawai," ungkap Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa, 9 April 2024.
 
Hari menjelaskan, pegawai Disnakertransgi DKI yang ditugaskan menangani penyaluran THR nantinya akan meminta keterangan pihak perusahaan. "Nanti akan kita cek dan klarifikasi lewat nota pemeriksaan satu," tegas Hari.
 
Disnakertransgi DKI menerima laporan dari pekerja di Jakarta soal perusahaan yang tak membayar THR. Hari mengemukakan, perusahaan yang tak membayar THR kepada pekerja paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
 
"Untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. Untuk 38 aduan itu ada di Jakarta Selatan," ungkap Hari.
 
Sebanyak 19 aduan perusahaan yang tak bayar THR kepada pekerja ada di wilayah Jakarta Pusat. Sementara 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.
 

Baca juga: Kemenkeu: Realisasi Pembayaran THR ASN Capai Rp27,33 Triliun
 

THR tak sesuai hingga terlambat

 
Tak hanya itu, Disnakertransgi DKI Jakarta juga menerima aduan soal THR yang tidak sesuai dari perusahaan kepada karyawan hingga pembayaran yang terlambat.
 
Lalu masalah THR yang tidak sesuai paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Pusat dengan total 28 aduan. Sebanyak delapan aduan ada di wilayah Jakarta Selatan, enam di Jakarta Barat, tiga di Jakarta Utara, dan satu di Jakarta Timur.
 
"Untuk masalah terlambat bayar, 10 aduan di wilayah Jakarta Selatan, empat aduan di Jaktim dan Jakpus, untuk wilayah Jakut ada tiga aduan dan Jakbar dua aduan," papar Hari.
 
Maka, total laporan soal masalah penyaluran THR yang diterima Disnakertransgi DKI dari pekerja di Jakarta berjumlah 149 aduan. Jumlah tersebut tercatat hingga 4 April 2024.
 
Sebelumnya, Disnakertransgi DKI membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024. Hari menyebut ada enam posko aduan yang tersebar di wilayah DKI.
 
"Posko ditingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," tutur Hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)