Kemenkeu: Realisasi Pembayaran THR ASN Capai Rp27,33 Triliun

Ilustrasi THR. Foto: Istimewa.

Kemenkeu: Realisasi Pembayaran THR ASN Capai Rp27,33 Triliun

Media Indonesia • 9 April 2024 17:02

Jakarta: Pemerintah masih terus membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, hingga pensiunan dari ketiganya. Realisasi pembayaran THR itu telah mendekati 100 persen per Jumat, 5 April 2024.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga hari terakhir layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum libur dan cuti bersama, Bendahara Negara telah membayarkan THR senilai Rp27,33 triliun.
 
Besaran tersebut berasal dari realisasi THR untuk ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp15,90 triliun. THR dibayarkan untuk 2.130.870 pegawai/personel.
 
"Secara keseluruhan jumlah satuan kerja yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97 persen) dari 13.210 satker. Sedangkan Jumlah K/L yang sudah mengajukan THR sebanyak 84 K/L (100 persen) dari 84 K/L," kata Deni melalui pesan singkat, Selasa, 9 April 2024.
 
Selain memberikan THR bagi ASN, Polri, dan TNI, pemerintah turut memberikan THR kepada pensiunan. Per 5 April pembayaran dilakukan kepada 3.546.555, setara 99,76 persen dari total pensiunan sebanyak 3.554.139 pensiunan. Adapun nilainya mencapai Rp11,34 triliun.
 
"Sementara jumlah THR yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp13,54 triliun," tutur Deni.
 

Baca juga: Gunakan THR sebagai Langkah Awal Investasi Properti
 

Total THR Rp48,7 triliun

 
Diketahui alokasi dana pembayaran THR untuk ASN pusat termasuk tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen mencapai Rp48,7 triliun. Itu terdiri dari pembayaran THR untuk pejabat negara, ASN, TNI, Polri sebesar Rp18 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,64 triliun.
 
Kemudian THR untuk aparatur daerah senilai Rp16,37 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah senilai Rp0,04 triliun.
 
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
 
Total nilai THR tahun ini mengalami kenaikan, hal itu menyusul kebijakan penaikan upah ASN yang berlaku mulai Januari 2024 sebesar delapan persen dan penaikan nilai pensiun sebesar 12 persen. Selain itu, komponen tunjangan kinerja pada pembayaran THR tahun ini juga diberikan penuh, alias 100 persen.
 
Pemberian tunjangan kinerja 100 persen dalam pembayaran THR dilakukan karena kondisi ekonomi dinilai telah membaik dan APBN dirasa cukup sehat untuk melakukan hal itu.
 
(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)