Pemda Diminta Segera Lakukan Percepatan dalam Mengimplementasikan SIPD

Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriwan. Dok Kemendagri

Pemda Diminta Segera Lakukan Percepatan dalam Mengimplementasikan SIPD

Achmad Zulfikar Fazli • 17 December 2024 11:22

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

“Ditjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD pada masing-masing Sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada pemda,” ujar Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriwan, dalam keterangannya, dilansir pada Selasa, 17 Desember 2024.
 

Baca Juga: 

Kemendagri Terima Usulan Pemekaran 337 Daerah, 42 di Antaranya Provinsi


Hal ini disampaikan Hendriwan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Integrasi dan Interoperabilitas SIPD Penatausahaan Pendapatan. Hendriwan mengatakan pentingnya integrasi dan interoperabilitas SIPD penatausahaan pendapatan. 

Dia mengingatkan pemda untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan mengintegrasikan dan menginteroperabilitaskan SIPD Penatausahaan Pendapatan. "Tujuan/ manfaat integrasi dan interoperabilitas SIPD penatausahaan pendapatan, yaitu pertama data realtime sampai dengan rincian objek, walaupun belum dilakukan rekonsiliasi. Kedua, standarisasi proses bisnis seluruh pemda dalam pengelolaan pendapatan. Ketiga, pemerintah daerah (pemda) tidak perlu melakukan input manual,” ujar Hendriwan.

Di sampingi itu, Hendriwan menegaskan pentingnya rencana kerja penguatan tata kelola keuangan daerah yang menjadi target pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025. Hal tersebut meliputi peningkatan pemahaman operasionalisasi aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum untuk seluruh pemangku kepentingan.

"Point berikutnya adalah peningkatan aksesibilitas dan interoperabilitas aplikasi SIPD sebagai aplikasi Umum,” ujar Hendriwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)