Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriwan. Dok Kemendagri
Achmad Zulfikar Fazli • 17 December 2024 11:22
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
“Ditjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD pada masing-masing Sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada pemda,” ujar Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriwan, dalam keterangannya, dilansir pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga:
Kemendagri Terima Usulan Pemekaran 337 Daerah, 42 di Antaranya Provinsi |