Banyak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada, MK Diharap Jaga Muruah

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.

Banyak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada, MK Diharap Jaga Muruah

Candra Yuri Nuralam • 16 December 2024 07:58

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dibanjiri gugatan tentang selisih pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah wilayah di Indonesia. Instansi peradilan tertinggi itu diharap bisa terus menjaga muruah dan tidak berpihak dalam memberikan putusan.

“Saya berharap Mahakamah Konstitusi tetap menjaga muruahnya seperti penanganan Pemilu 2024 kemarin, sebagai penjaga demokrasi,” kata Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.

MK diharapkan mengikuti aturan main ambang batas yang diatur pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Pilkada dalam mengurus gugatan. MK juga diminta tidak mengurusi masalah yang seharusnya ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Maksudnya perkara tersebut haruslah dianggap bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi tidak dijadikan sebagai ‘Keranjang Sampah’,” ujar Viktor.

Ketegasan MK menyaring perkara dinilai penting untuk mempercepat persidangan. Gugatan yang sebelumnya sudah diputuskan oleh penyelenggara pilkada diharap tidak perlu disidangkan lagi.

“Bisa kita bayangkan dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk, kalau MK harus memeriksa kembali dan memutus semua perkara-perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pilkada,” ucap Viktor.
 

Baca juga: MK Diminta Hati-hati Putuskan Gugatan Hasil Pilkada

Majelis MK diharap membuat rapat penyaring sebelum menyidangkan sengketa pilkada. Itu, penting untuk memilah gugatan yang sejatinya layak ditangani MK, maupun pernah diputus oleh penyelenggara pilkada sebelumnya.

“Artinya proses dismisal haruslah menjadi instrumen MK dalam menyaring perkara-perkara yang bisa masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir,” terang Viktor.

Viktor mengurus dua sengketa pilkada di MK. Itu, terkait dengan penetapan suara di Kabupaten Morowali Utara, dan Banggai Kepulauan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)