Ilustrasi--Mahkamah Konstitusi. (Metrotvnews.com/Meilikhah)
Fachri Audhia Hafiez • 15 December 2024 14:30
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta hati-hati dalam memutuskan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, hasil putusan persidangan MK harus menjadi akhir dari sengketa di pilkada.
"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak," kata Anggota Komisi II Ahmad Irawan melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu, 15 Desember 2024.
Irawan mengatakan MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil pemilu. Sehingga, proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 diyakini lebih baik dari sebelumnya.
"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya," ujar Irawan.
Irawan menuturkan pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
Baca juga: Bawaslu Ajak Masyarakat Jaga Persatuan usai RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK |