Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2024 14:14
Jakarta: Pemerintah Indonesia sepakat memulangkan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso untuk menjalani sisa hukumannya di Filipina. Dia akan ditempatkan pada penjara wanita setelah tiba di negara asalnya.
“Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaluyong namanya, di tengah-tengah kota Manila, itu ada nama Kota Mandaluyong,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantornya, Kamis, 28 November 2024.
Yusril mengatakan pemerintah Filipina berencana mengubah hukuman Mary Jane. Terbilang, negara itu tidak menganut hukuman mati, seperti yang divoniskan di Indonesia.
“Presiden Filipina akan mengubah status pidananya dari hukuman mati kepada hukuman terbatas,” ucap Yusril.
Menurut Yusril, keputusan pengubahan hukuman untuk Mary Jane diserahkan kepada Filipina setelah dipulangkan. Namun, Indonesia masih bisa menanyakan kelanjutan nasib Mary Jane.
“Itu terserah pemerintah Filipina, mau dia ubah jadi seumur hidup, ya kewenangannya. Dia mau ubah jadi 20 tahun, kewenangannya juga. Jadi, kita enggak bisa lagi mempersoalkan, tapi, kita punya akses dan kita tahu apa yang terjadi dengan napi ini setelah kembali ke negaranya,” ujar Yusril.
Dia menegaskan pemerintah Indonesia tidak mau memberikan keringanan hukuman kepada narapidana kasus narkoba. Mary Jane masih berstatus narapidana hukuman mati saat dipindahkan ke Filipina.
“Karena banyak berita dibebaskan, pembebasan, enggak ada pembebasan, kita kembalikan dia, statusnya itu tetap sebagai narapidana,” kata Yusril.
Informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram.