Dibidik Sejak Lama, KPK Bantah OTT Rohidin Politis

Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah digelandang ke Kantor KPK/Medcom.id/Candra

Dibidik Sejak Lama, KPK Bantah OTT Rohidin Politis

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2024 15:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon petahana Pilgub Bengkulu Rohidin Mersyah, bernuansa politik. Rohidin dibidik sebelum pendaftaran calon kepala daerah (cakada) 2024.

“Apakah bernuansa politik? Saya kira tidak. Karena penyelidikan dimulai sebelum pendaftaran calon,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Alex menekankan bahwa OTT terkait kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pelapor, kata Alex, mengetahui berbagai aksi Rohidin.

“Rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut saya operasinya itu sudah lama. Lewat klarifikasi-verifikasi dari pelapor masyarakat yang mengikuti rapat-rapat itu menyampaikan ke KPK,” ujar Alex.
 

Baca: KPK Ungkap Aksi Kejar-kejaran Terjadi Saat Tangkap Gubernur Bengkulu

Penangkapan KPK terhadap Rohidin, dipastikan tak berkaitan dengan partai tertentu. Giat KPK itu murni proses hukum.

“Ini murni menindakan itu karena berdasarkan informasi dari masyarakat. Mungkin juga dari para pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta Rohidin tadi,” ucap Alex.

Rohidin ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).

Dia ditahan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Giat itu dilaksanakan pada Sabtu, 23 November 2024.

Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilkada Bengkulu 2024. Dia diduga meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)