Ilustrasi DPR/MI/Barry Fatahilah
Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 16:10
Jakarta: Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengatur jatah cuti suami yang istrinya sedang melahirkan. Suami dapat cuti 2 hingga 5 hari.
"Rancangan UU ini menetapkan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a. Disebutkan, cuti yang berhak diperoleh suami pada masa persalinan istri selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 huruf b, dijelaskan saat istri mengalami keguguran, suami berhak mendapat jatah cuti selama 2 hari.
Pada Pasal 6 ayat 3 dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak. Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
| Baca: DPR Sahkan RUU KIA Jadi Undang-Undang |