UU KIA Atur Cuti Suami Mendampingi Istri Melahirkan dan Keguguran

Ilustrasi DPR/MI/Barry Fatahilah

UU KIA Atur Cuti Suami Mendampingi Istri Melahirkan dan Keguguran

Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 16:10

Jakarta: Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengatur jatah cuti suami yang istrinya sedang melahirkan. Suami dapat cuti 2 hingga 5 hari.

"Rancangan UU ini menetapkan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a. Disebutkan, cuti yang berhak diperoleh suami pada masa persalinan istri selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 huruf b, dijelaskan saat istri mengalami keguguran, suami berhak mendapat jatah cuti selama 2 hari.

Pada Pasal 6 ayat 3 dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak. Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
 

Baca: DPR Sahkan RUU KIA Jadi Undang-Undang

Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Lalu, istri yang melahirkan meninggal dunia dan anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Berikutnya pada Pasal 4 ayat 4 tercantum aturan kewajiban suami selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri. Yakni, suami wajib menjaga kesehatan istri dan anak.
Kemudian, suami wajib memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak. Lalu, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan.

Selanjutnya, kewajiban mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

DPR mengesahkan RUU KIA menjadi UU pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. RUU tersebut sejatinya sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Sebanyak sembilan fraksi di DPR kompak menyetujui hasil pembahasan RUU KIA. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)