DPR Sahkan RUU KIA Jadi Undang-Undang

Ilustrasi sidang paripurna DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

DPR Sahkan RUU KIA Jadi Undang-Undang

Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 14:09

Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU) pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. RUU tersebut sejatinya sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Sebanyak sembilan fraksi di DPR kompak menyetujui hasil pembahasan RUU KIA. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan.

Terdapat sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU KIA. Yakni, perubahan judul yang awalnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
 

Baca juga: RUU Polri Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK


RUU KIA juga mengatur masa cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan serta keguguran. Masa cuti bagi perempuan pekerja yang hamil dan melahirkan juga diperpanjang, serta berhak mendapatkan upah.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati RUU KIA dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU KIA.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut kesepakatan itu.

"Atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU hingga hari ini," ucap Bintang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)