Ilustrasi sidang paripurna DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 14:09
Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU) pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. RUU tersebut sejatinya sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Sebanyak sembilan fraksi di DPR kompak menyetujui hasil pembahasan RUU KIA. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan.
Terdapat sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU KIA. Yakni, perubahan judul yang awalnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca juga: RUU Polri Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK |