Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Siti Yona Hukmana • 13 June 2024 13:22
Jakarta: Kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri jalan di tempat. Pakar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan.
"Saya kira seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung menegur bawahannya untuk melanjutkan membawa perkara FB ke pengadilan," kata Pakar Hukum Pidanq Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Kamis, 13 Juni 2024.
Abdul Fickar mengatakan seharusnya setelah 14 hari berkas dikembalikan jaksa, polisi harus kembali mengirimkan berkas yang diminta untuk dilengkapi itu. Jaksa disebut harus menegur polisi bila berkas itu tak kunjung dikembalikan setelah 14 hari.
"Ya mestinya jaksa menegur, karena ketika mengembalikan jaksa memberi catatan soal yang harus ditambah dan diperbaiki," ucapnya.
Selain itu, Abdul Fickar menduga Polri maupun jaksa tebang pilih dengan tidak menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Terlebih, kata dia, memungkinkan untuk ditahan atas sangkaan yang jelas. Dia menduga kuat ada intervensi dalam kasus Firli.
"Sangat mungkin ada intervensi, tetapi seharusnya polisi dan kejaksaan tidak takut pada intervensi dari luar, karena kasusnya jelas pemerasan, dan penyalahgunaan jabatan," ungkapnya.
Baca: |